Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
20 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
4
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Sepakbola
20 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
5
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
6
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pasaman

Ada Temuan Inspektorat Rp1,6 Miliar, Wali Nagari Panti Pasaman Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan

Ada Temuan Inspektorat Rp1,6 Miliar, Wali Nagari Panti Pasaman Diberhentikan Sementara Selama 3 Bulan
Gedung Inspektorat Pasaman Barat. (antara/altas maulana)
Selasa, 31 Mei 2022 14:08 WIB
LUBUK SIKAPING - Wali Nagari (kepala desa adat) Panti, Kecamatan Panti periode 2016-2022 Yefri Aldi diberhentikan sementara untuk masa tiga bulan karena danya hasil temuan Inspektorat setempat tentang penggunaan dana nagari senilai Rp1,6 miliar. Pemberhentian sementara ditetapkan lewat surat keputusan pemberhentian sementara yang ditandatangi oleh Bupati Pasaman Benny Utama Nomor : 188.45/236/BUP-PAS/2022 pada tanggal 27 April 2022.

"Berdasarkan hasil temuan khusus Inspektorat maka wali nagari Panti diberhentikan sementara. Nilai temuan itu mencapai Rp1,6 miliar," kata Kepala Inspektorat Pasaman Amdarisman saat dihubungi di Lubuk Sikaping, Selasa (31/5/2022).

Menurutnya, pemberhentian sementara selama tiga bulan sejak surat keputusan keluar. Jika memang tenggang waktu tiga bulan wali nagari itu guna menyelesaikan temuan senilai Rp1,6 miliar, setelah itu maka akan diangkat kembali sebagai wali nagari.

"Selesaikan temuan maka akan diaktifkan kembali. Jika tidak mampu menyelesaikan dalam waktu tiga bulan maka akan diberhentikan defenitif dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Ia berharap wali nagari bisa menyelesaikan hasil temuan inspektorat tentang penggunaan keuangan pemerintah nagari dengan cepat.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Pasaman Patrison saat dikonfirmasi juga membenarkan tentang pemberhentian atau penonaktifan sementara wali nagari Panti itu. Menurutnya Wali Nagari Panti diberhentikan sementara untuk untuk menyelesaikan temuan dari inspektorat.

"Dia diberhentikan sementara berdasarkan hasil temuan Inspektorat tentang penggunaan dana nagari," katanya.

Ia menyebutkan jika cepat ia menyelesaikan temuan dalam jangka waktu tiga bulan maka kembali akan diaktifkan lagi untuk pemulihan nana baiknya.

"Jika dalam satu minggu atau dua minggu bisa selesai maka akan diaktifkan kembali karena masa jabatannya berakhir Desember 2022," tegasnya.

Pemberhentian sementara itu, katanya dilakukan agar yang bersangkutan fokus menyelesaikan temuan dari Inspektorat.

Jika nanti tidak juga diselesaikan dalam tenggang waktu yang diberikan maka akan diberhentikan total. Kemudian tergantung dari Inspektorat untuk tindak lanjut temuan itu sesuai aturan yang ada.

Dalam Surat Keputusan Bupati Pasaman tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Panti berbunyi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Nomor: 700/41/KHUSUS/INSP-2021 tanggal 9 September 2021 terdapat temuan berupa pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pemerintah Wali Nagari Panti.

Ditegaskan dalam surat keputusan itu bahwa pada batas waktu tindak lanjut hasil pemeriksaan dan berdasarkan peringatan 1 dan peringatan 2 wali nagari itu tidak menindaklanjuti hasil temuan itu.

Kemudian berdasarkan ketentuan pasal 15 huruf b angka 7 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 41 tahun 2017 tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan Pemkab Pasaman perlu ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti periode 2016-2022.

Juga ditegaskan segera menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat jangka waktu tiga bulan sejak ditetapkan keputusan Bupati Pasaman tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Panti Kecamatan Panti periode 2016-2022. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:sumbar.antaranews.com
Kategori:Pemerintahan, Sumatera Barat, Pasaman
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/