Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
22 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
22 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
3
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
22 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
22 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Umum

Catherine Wilson Ajukan Tuntutan Nafkah Rp 1,2 Miliar, Idham Masse Ajukan Keberatan

Catherine Wilson Ajukan Tuntutan Nafkah Rp 1,2 Miliar, Idham Masse Ajukan Keberatan
Catherine Wilson dan Idham Masse. (Ist)
Selasa, 27 Februari 2024 20:05 WIB
Penulis: Azhari Nasution

JAKARTA - Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, menjadi saksi perseteruan dalam proses perceraian antara Catherine Wilson dan Idham Masse. Dalam sidang replik-duplik yang digelar melalui e-court, Idham Masse menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan nafkah senilai Rp 1,2 miliar yang diajukan oleh istrinya.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Dody Haryanto, menjelaskan bahwa Idham Masse secara tertulis menolak tuntutan tersebut. Meski demikian, alasan dari penolakan tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut.

Dody Haryanto menegaskan bahwa dalam proses tuntutan, hakim akan menilai kemampuan finansial Idham Masse. Meskipun tidak merinci secara detail, ia menyebut bahwa Idham Masse adalah anggota DPRD dan memiliki usaha, yang akan menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan nafkah.

Menanggapi penolakan tersebut, Dody Haryanto menyatakan bahwa Catherine Wilson tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Rabu (28/2/2024), di mana Catherine Wilson akan mempertimbangkan bukti-bukti terkait tuntutannya. Mediasi sebelumnya antara keduanya telah mengalami kegagalan, sehingga proses sidang terpaksa dilanjutkan untuk membahas pokok perkara. (Yazid N). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/