Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
5 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
5
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
5 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
6
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
5 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pasaman Barat

Tanam Ganja di Polibag, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap

Tanam Ganja di Polibag, Seorang Pemuda di Pasaman Barat Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat mengamankan barang bukti daun ganja yang di tanam di polibag, Sabtu (6/8/2022). (antara/ho polres pasaman barat)
Minggu, 07 Agustus 2022 21:23 WIB
SIMPANG EMPAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda inisial JL (25) yang diduga menanam daun ganja pada polibag di Blok 4 Trans Sakato Jaya, Jorong Sakato Jaya Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat.

"Hari ini baru kita informasikan tersangka ditangkap pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto melalui Kepala Satuan Resnarkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Minggu (7/8/2022).

Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka JL berawal dari kasus lain yakni penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Lembah Melintang dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

"Saat penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, tim Opsnal Reskrim Polsek Lembah Melintang menemukan tanaman di sebuah polybag milik tersangka yang diduga tanaman ganja yang masih kecil atau baru tumbuh," sebutnya.

Setelah menemukan tanaman yang diduga narkotika jenis ganja di rumah tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan langsung menuju lokasi rumah tersangka.

Sesampai di lokasi penangkapan, polisi langsung melakukan penggeledahan yang didampingi kepala jorong dan tokoh masyarakat setempat dan disaksikan langsung oleh tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan di dalam rumah tersangka dan dua linting rokok sisa pakai oleh tersangka yang bercampur dengan ganja yang telah diakui milik tersangka.

Dari tangan tersangka, kata dia, petugas menyita barang bukti berupa sembilan batang yang diduga bibit ganja yang masih kecil yang ditanam di polybag, satu bungkus kecil narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dua puntung rokok sisa pakai diduga bercampur dengan ganja.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Pasaman Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/