Home  /  Berita  /  Hukum

Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp83 Miliar, KPK Periksa Bendum PBNU

Dalami Dugaan Penerimaan Uang Rp83 Miliar, KPK Periksa Bendum PBNU
Bendum PBNU Mardani H Maming. (foto: ist. via kronologi)
Sabtu, 04 Juni 2022 21:53 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagaimana pemberitaan yang dibaca Sabtu (4/6/2022), memastikan, Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming diperiksa KPK, kemarin, terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan (Kalsel). Meski demikian, Marwata belum bisa merinci materi pemeriksaan.

"Sepenuh menjadi kewenangan dari penyelidik," kata Alex sebagaimana dikutip GoSumbar.com dari kronologi.

Alex mengatakan, jika penyelidik berhasil menemukan ada peristiwa pidana dengan alat bukti yang cukup, "Tentu nanti akan diekspos dan tentu kami akan sampaikan ke temen-temen (wartawan, red)" kata Alex.

Dalam pemeriksaan selama 12 jam kemarin itu, Mardani ditanyai terkait kesaksiannya dalam persidangan kasus eks Kadis Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu Dwidjono Putrohadi yang mana Mardani disebut menerima uang Rp89 miliar.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/