Ada PMK, MUI Libatkan Kementan Susun Panduan Berkurban
"Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H," kata Asrorun Niam sebagaimana dikutip GoSumbar.com.
Ia menuturkan, penyusunan panduan tersebut akan melibatkan sejumlah pihak yang diantaranya adalah pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian yang diselenggarakan di Kantor MUI Jakarta.
Menurutnya, fatwa terkait dengan ibadah qurban tahun 2022 berbeda dengan sebelumnya. Sebab, kurban membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal wabah PMK yang sedang marak terjadi beserta dampak, upaya serta langkah mitigasinya.
"Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggungjawab," ujar dia.***