Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
23 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Sumatera Barat
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Korupsi Dana Desa, Wali Nagari Sungai Batuang Ditangkap

Diduga Korupsi Dana Desa, Wali Nagari Sungai Batuang Ditangkap
Tersangka Korupsi dana desa ditangkap unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Sijunjung. (foto: tvone)
Jum'at, 29 Oktober 2021 08:13 WIB
SIJUNJUNG - Diduga terlibat kasus dugaan korupsi dana desa, oknum Wali Nagari Sungai Batuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, ditangkap unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Sijunjung.

Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, melalui kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani Kamis (28/10/2021) membenarkan adanya penangkapan oknum Wali Nagari atas nama Samudin untuk keperluan penyidikan.

“Penangkapan tersangka ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran dana desa dan alokasi Dana Nagari Sungai Batuang tahun anggaran 2020. Atas perbuatan tersangka kerugian negara mencapai Rp 154 juta itu berdasarkan audit inspektorat Kabupaten Sijunjung,'' jelas Kadir Jailani, Kamis (28/10/2021).

Bahkan, pelaku sendiri dalam pemeriksaan telah mengakui jika ia telah melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2020.

“Dari hasil pemeriksaan dan audit, tersangka Samudin sudah melakukan tindakan tidak susuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan Permendagri No 20 tahun 2018 tentang perubahan pengelolan keuangan desa.

Sehubungan dengan telah ditetapkannya tersangka sesuai hasil gelar perkara di Bagwasidik Krimsus Polda Sumbar, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Sijunjung.

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahunh 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahunh 2001 ttg perubahan dan penambahan UU TPK jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman di atas 10 tahun kurungan penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tvonenews.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat, Sijunjung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/