Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Sumatera Barat
21 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Sumatera Barat
20 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
3
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
21 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kirim 2 Koli Ganja Pakai Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Kota Solok Ditangkap Aparat Polsek Padang Barat

Kirim 2 Koli Ganja Pakai Jasa Pengiriman, 2 Pemuda Kota Solok Ditangkap Aparat Polsek Padang Barat
Dua tersangka narkoba diamankan Polsek Padang Barat. (foto: harianhaluan.com)
Senin, 23 Desember 2019 21:38 WIB
PADANG - Dua pemuda yang berdomisili di Kota Solok ditangkap jajaran Satres Narkoba Polsek Padang Barat karena ketahuan mengirim paket berisi daun ganja ke Jakarta melalui jasa pengiriman.

Dikutip dari harianhaluan.com, Kapolsek Padang Barat AKP Firdaus dalam rilisnya, Senin (23/12/2019) mengatakan, dua tersangka berinisial A (18) dan J (19) ditangkap Kamis (19/12/2019) lalu di Kota Solok.

Penangkapan itu bermula dari laporan sebuah jasa pengiriman yang ada di Kota Padang kepada polisi bahwa mereka menerima sebuah paket yang berisikan narkoba untuk dikirimkan ke Jakarta.

"Berdasarkan laporan itu, kita langsung menelusuri alamat dan nama pengirim paket tersebut. Didapatlah nama salah satu tersangka yang tinggal di Kota Solok," tutur Kapolsek.

Tak menunggu lama, jajaran personel Polsek Padang Barat pun meluncur ke alamat si pengirim di Kota Solok dan menciduk tersangka tanpa perlawanan.
"Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua koli ganja seberat 7 kilogram yang dibungkus rapi dan siap untuk siap untuk dikirim," paparnya.

Saat ini, barang bukti berupa dua koli ganja dan dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Padang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka terancam dikenai UU Narkotika No.31 pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," tutupnya. (hln)

 

Editor:arie rh
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Sumatera Barat, Padang, Kota Solok
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/