Wako Padang Panjang Hendri Arnis: Konsumen Bisa Lapor BPSK Jika Merasa Dirugikan
PADANG PANJANG - Bagi Masyarakat Kota Padang Panjang yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Padang Panjang yang berlamat Jl. Sutan Syahrir Nomor : 124 Silaing Bawah tepatnya di Dinas Koperindag Kota Padang Panjang.
Demikian disampaikan Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kadis Koperindag Arpan, SH di Padang Panjang, Jum'at, (18/11/2016). Menurutnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terbentuk berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Badan ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya beranggotakan 9 orang yang terdiri dari 3 orang unsur Pemerintah, 3 orang unsur pelaku usaha dan 3 orang unsur konsumen. untuk Sekretariat terdiri dari 5 orang yaitu 1 orang Kepala Sekretariat yang dibantu oleh 4 anggota sekretariat," katanya. (Humas)
Editor | : | Calva |
Kategori | : | Pemerintahan, GoNews Group, Padangpanjang |