Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
Umum
15 jam yang lalu
Ria Ricis Resmi Jadi Janda, Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Nasional
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
45 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Wako Padang Panjang Hendri Arnis: Konsumen Bisa Lapor BPSK Jika Merasa Dirugikan

Wako Padang Panjang Hendri Arnis: Konsumen Bisa Lapor BPSK Jika Merasa Dirugikan
Wako Padang Panjang Hendri Arnis. (Humas)
Sabtu, 19 November 2016 12:52 WIB

PADANG PANJANG - Bagi Masyarakat Kota Padang Panjang yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Padang Panjang yang berlamat Jl. Sutan Syahrir Nomor : 124 Silaing Bawah tepatnya di Dinas Koperindag Kota Padang Panjang.

Demikian disampaikan Walikota Padang Panjang Hendri Arnis melalui Kadis Koperindag Arpan, SH di Padang Panjang, Jum'at, (18/11/2016). Menurutnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terbentuk berdasarkan Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Badan ini dalam menjalankan tugas dan fungsinya beranggotakan 9 orang yang terdiri dari 3 orang unsur Pemerintah, 3 orang unsur pelaku usaha dan 3 orang unsur konsumen. untuk Sekretariat terdiri dari 5 orang yaitu 1 orang Kepala Sekretariat yang dibantu oleh 4 anggota sekretariat," katanya. (Humas)

Editor:Calva
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Padangpanjang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/