Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Sepakbola
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
Sepakbola
24 jam yang lalu
Shin Tae-yong Panggil 22 Pemain untuk Laga Lawan Irak dan Filipina
3
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
23 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
4
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Miliki Motivasi Tinggi Untuk Revans di Leg Kedua
5
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
18 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Wako Hendri Arnis: Pejabat Pemko Padang Panjang Wajib Patuhi Tax Amnesti

Wako Hendri Arnis: Pejabat Pemko Padang Panjang Wajib Patuhi Tax Amnesti
Sekdako Padang Panjang Edwar Juliartha dalam acara tax amnesti. (Humas)
Kamis, 15 September 2016 07:41 WIB

PADANG PANJANG - Walikota Padang Panjang Hendri Arnis diwakili Sekdako Edwar Juliartha, membuka secara resmi Sosialisasi Tax Amnesti / Pengampunan Pajak, bagi pejabat Eselon II dan III serta Anggota DPRD Padang Panjang, di Aula Balaikota setempat, Rabu siang bakda Zuhur, (14/8/2016).

Walikota menginginkan kepada pejabat Eselon II dan III dilingkungkan Pemko Padang Panjang untuk menghadiri dan mengikuti sosialisasi Tax Amnesti / pengampunan pajak dengan baik, jangan nanti kita sebagai wajib pajak nanti dianggap berhutang menyangkut pajak.

"Pengampunan pajak/ Tax Amnesti merupakan salah satu hasil rumusan legislatif DPR RI yang telah ditetapkan menjadi undang-undang ,dan tentu kita wajib kita patuhi termasuk para pejabat di lingkungan Pemko Padang Panjang," ujar Wako.

Dijelaskan, pemerintah pusat telah mengesahkan undang perpajakan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.

Wako berharap melalui sosialisasi ini para ASN Panjang Panjang mendapatkan pengertian dan pemahaman tentang pengampunan pajak atau Tax Amnesti, sehingga kita dapat mengetahui lebih jauh undang-undang yang berlaku umum tersebut.

Disisi lain, Kepala KPP Pratama Bukittinggi Erianto mengakui undang-undang perpajakan yang baru pertengahan tahun 2016 ini ditetapkan ,kita dikasih waktu yang sangat singkat sekali agar dapat memahami undang-undang itu .

Menurut Erianto Amnesti Pajak ( Tax Amnesti ) merupakan program penghapusan pajak seharusnya terutang," Tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta dan membayarkan uang tebusan," ujar Erianto.

Diakui Erianto bahwa sejak undang-undang ini berlakukan banyak pendapat yang mengatakan Tax Amnesti adalah berupa pajak baru, namun merupakan undang-undang baru tahun 2016 yang berlaku di negara kita yang tercinta ini. (humas)

Editor:Calva
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group, Padangpanjang
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/